KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah di Polda NTT
lfred juga mengharapkan agar KPK dapat mengambil alih kasus dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp47,5 miliar yang juga tengah ditangani Polda NTT.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ambil alih kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka senilai Rp10,8 miliar.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Alfred Baun mengatakan, kasus tersebut telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Bahkan, menurut perhitungan BPKP kerugian negara yang ditaksir senilai Rp4,9 miliar.
"Karena kasus itu P19 sudah tiga kali, tetapi tak kunjung selesai tidak sampai di P21 dan permintaan kami itu disetujui oleh KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Alfred di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Kata Alfred, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT telah menyetujui agar kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka diambil alih oleh KPK. Karena kasus tersebut tak kunjung naik ke persidangan.
Baca: Suap Impor Bawang Putih, Mantan Anggota DPR Fraksi PDIP Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara
"Dirkrimsus Polda NTT juga sudah sepakat dengan ARAKSI untuk diambil alih oleh KPK," kata Alfred.
Alfred pun menegaskan Polda NTT melalui Mabes Polri akan mengirimkan surat ke KPK terkait pengambil alihan perkara dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka. Hal ini dilakukan agar tak ada cawe-cawe dalam penanganan kasus tersebut.
"Karena kami melihat bahwa kasus itu sudah sangat bertele-tele. Bahkan ada informasi agar kasus ini di SP3," tegas Alfred.
Selain perkara ini, Alfred juga mengharapkan agar KPK dapat mengambil alih kasus dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp47,5 miliar yang juga tengah ditangani Polda NTT.
Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasia Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2007.
"Anggaran tersebut diduga telah diselewengkan karena tidak diprogramkan atau digunakan berdasarkan mekanisme penggunaan keuangan negara sebagaimana perintah Undang-Undang," kata Alfred.
Alfred juga turut meminta KPK agar turut mengambil alih kasus dugaan penyelewengan APBD Kabupaten Malaka Tahun 2016 senilai Rp4,5 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT.
Uang miliaran rupiah itu untuk membangun rumah jabatan Bupati Kabupaten Malaka, NTT.
"Diduga terjadi pemborosan anggaran untuk menguntungkan Bupati Malaka," katanya.