Pesan Penting Menteri Siti Nurbaya untuk Para Insinyur Teknik Kehutanan yang Dikukuhkan Hari Ini
KLHK mendukung keharusan bagi insinyur asing yang akan bekerja di Indonesia harus mempunyai ijin kerja dan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Choirul Arifin
“Kita harus selalu ingat kepada generasi penerus kita, harus ada rasa tanggung jawab agar generasi penerus bisa mandiri dan sukses sesuai zaman dan tantangannya,” ucap Toni.
Ketua Umum Profesi Insinyur Indonesia Heru Dewantoro menyatakan, keinsinyuran adalah tindakan aktif untuk mengubah dan merekayasa alam sesuai kebutuhan manusia secara berkelanjutan, tidak bisa dipungkiri keinsinyuran telah membawa dunia ke tahapan sekarang ini.
“Hari ini kita telah memiliki 520 insinyur profesional termasuk insinyur profesi teknik kehutanan didalamnya,” tutur Heru Dewantoro.
Sementara Ketua FOReTIKA, Rinekso Soekmadi mengatakan, acara ini merupakan momentum yang sangat bersejarah bagi insan kehutanan karena secara legal telah diakui sebagai sebuah profesi sebagai insinyur kehutanan.
Pengakuan ini satu paket dengan kewajiban mewujudkan tataran kehidupan profesi yang profesional. Dengan pengukuhan insinyur profesional ini bisa membawa optimisme untuk pembangunan sektor kehutanan.
Menteri LHK secara intens meminta untuk terus mengembangkan kekuatan insinyur profesional bidang teknik kehutanan bersama BLI, BP2SDM, para Akademisi.