Telisik Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Juga Periksa Saksi dari Imigrasi
Awi mengatakan penyidik akan menggali terkait pengajuan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang dikirim ke pihak imigrasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan penyidik akan memeriksa Djoko Tjandra di Subdit 5 Ditipidum Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Diperiksa di Subdit 5, sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.
"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka yaitu saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam hingga dari pengawas penyidik.
Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi. Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.
"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, saudari ADK, dan saudara JST," tukasnya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya dalam kasus itu adalah 5 tahun penjara.