Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 via Online, Simak di Sini!
Untuk mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 5 secara online, Anda dapat login di www.prakerja.go.id. Simak caranya dalam artikel berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftar kartu prakerja gelombang 5 secara online melalui artikel berikut ini.
Hanya dengan login di laman www.prakerja.go.id, para calon peserta kartu prakerja gelombang 5 sudah dapat mendaftarnya.
Seperti yang diketahui, kartu prakerja gelombang 5 sudah resmi dibuka sejak Sabtu (15/8/2020) lalu.
Kuota peserta kartu prakerja gelombang 5 ini sama dengan gelombang 4, yaitu 800.000 peserta.
Baca: Login www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5
Baca: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 Secara Offline dan Online di www.prakerja.go.id
Untuk kartu prakerja gelombang 4 sendiri sejak ditutup pada Rabu (12/8/2020) lalu, telah mencatat 1,2 juta peserta mendaftarnya.
Dengan begitu, untuk jumlah pendaftar kartu prakerja gelombang 4 telah melebihi kuota yang ditentukan.
Nantinya, bagi peserta yang lolos seleksi kartu prakerja gelombang 4, akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta.
Insentif tersebut juga akan diberikan kepada para peserta kartu prakerja gelombang 5 yang lolos.
Baca: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5, Berikut Panduan dan Syaratnya
Baca: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5 di www.prakerja.go.id
Di dalam uang insentif tersebut, juga terdapat voucher senilai Rp 1 juta yang nantinya dapat digunakan para peserta kartu prakerja.
Voucher tersebut digunakan untuk pelatihan di platform seperti Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebagai syarat peserta memiliki Kartu Prakerja, terdapat beberapa syarat, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Cara Daftar Akun Kartu Prakerja
Untuk mendaftar akun Kartu Prakerja, Anda diharuskan memiliki akun email.
Berikut cara mendaftar akun Kartu Prakerja:
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.
6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
*) Catatan: Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal.
Baca: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5, Simak Persyaratannya
Baca: Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5, Login www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja
Jika Anda sudah berhasil mendaftar akun Kartu Prakerja atau sudah memilikinya, Anda dapat melakukan beberapa cara untuk mendaftarnya.
Berikut beberapa cara mendaftar Kartu Prakerja:
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.
2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".
3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.
4. Klik "Berikutnya".
5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.
6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.
7. Klik "Kirim".
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.
9. Klik "Verifikasi".
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".
11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".
Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit.
Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.
12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.
13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.
(Tribunnews.com/Whiesa)