Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Khusus di Bank Umum, Simak Syaratnya

Simak cara menukarkan uang baru Rp 75 ribu edisi khusus HUT ke-75 RI di Bank Umum. Ini syaratnya!

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Cara Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Khusus di Bank Umum, Simak Syaratnya
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Cara Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Edisi Khusus di Bank Umum, Simak Syaratnya. 

- Selanjutnya, silakan pilih tanggal dan jam penukaran yang masih tersedia;

Jika tertera tulisan 'Jadwal Penuh', maka silakan pilih tanggal dan jam lainnya;

- Klik 'Lanjutkan'

- Isi data diri Anda yakni Nomor KTP, Nama Lengkap, Informasi Kontak dan alamat Email;

- Centang 'Checkbox'

- Kemudian simpan atau cetak bukti pemesanan;

- Selanjutnya, penukaran dapat dilakukan secara langsung ke Bank yang telah dipilih.

Berita Rekomendasi

Adapun persyaratan yang perlu diketahui untuk dapat melakukan penukaran uang Rp 75 ribu edisi khusus, di antaranya:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap, yaitu:

- Periode pemesanan penukaran tahap 1 yakni pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas