Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Hasil Kesepahaman Serikat Pekerja dan DPR Soal RUU Cipta Kerja

Putusan tersebut di antaranya, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Inilah Hasil Kesepahaman Serikat Pekerja dan DPR Soal RUU Cipta Kerja
Arief/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, saat memimpin rapat Baleg dengan pakar komunikasi digital Irwansyah, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan beberapa praktisi pers lainnya, yang hadir secara fisik maupun virtual, Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan konfederasi serikat pekerja atau buruh dalam tim permusan RUU Cipta Kerja telah menghasilkan beberapa kesepahaman dalam menyikapi RUU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, harus didasarkan pada putusan MK.

Putusan tersebut di antaranya, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

Baca: Tim Tripartit Bantah Tudingan Hanya Stempel Dalam Membahas RUU Cipta Kerja

"Kemudian, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama," kata Willy kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Selanjutnya, kata Willy, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

"Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi," ucap Willy.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar pertemuan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

BERITA REKOMENDASI

Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan pimpinan Baleg Willy Aditya.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mewakili serikat buruh dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, disepakati pembentukan tim perumus RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Tim tersebut beranggotakan pimpinan DPR, pimpinan Panja Baleg RUU Cipta Kerja dan perwakilan serikat buruh serta akan membahas RUU tersebut pada 20-21 Agustus mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas