Itjen Kemenkumham Periksa Sipir Napi yang Produksi Narkoba di Rumah Sakit
Namun Ditjen PAS, kata Rika, belum mau berspekulasi apakah ada indikasi keterlibatan sipir dalam kasus ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) telah memeriksa sipir narapidana Rutan Salemba, Ami Utomo Putro alias AU (42), yang memproduksi ekstasi di kamar VVIP rumah sakit.
"Sudah dilakukan pemeriksaan semua pihak terkait oleh Direktorat Kamtib Ditjen Pas dan Itjen Kemenkum HAM," ujar Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti lewat pesan singkat, Jumat (21/8/2020).
Namun Ditjen PAS, kata Rika, belum mau berspekulasi apakah ada indikasi keterlibatan sipir dalam kasus ini.
Baca: Napi Lapas Salemba Masih Bisa Racik Narkoba Walau Dijaga Sipir Selama 24 Jam di Rumah Sakit
Ia hanya menyampaikan bahwasanya Menkumham Yasonna H Laoly sudah berpesan bakalan menindak tegas jajarannya yang ketahuan terlibat dalam peredaran narkoba.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan ya, yang pasti komitmen pimpinan dan jajaran tegas, siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak tegas," kata Rika.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR.
"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Awalnya, Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir dan mendapati barang bukti berupa 30 butir ekstasi.
Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Rutan Salemba.
AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.