Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Narkoba Bayar Sewa RS Rp 280 Juta, Kamar VVIP Rumah Sakit Jadi Pabrik Sabu

Meski di ruang perawatan, AU dapat berkomunikasi dengan rekannya, MW yang menjadi kurir narkoba.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terpidana Narkoba Bayar Sewa RS Rp 280 Juta, Kamar VVIP Rumah Sakit Jadi Pabrik Sabu
Istimewa
Ilustrasi: Pemindahan 41 bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terpidana kasus narkoba, AU (42) dan MW (36), berhasil diamankan polisi di Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan AU merupakan pelaku utama yang meracik ekstasi adalah narapidana Lapas Salemba.

AU dirujuk ke sebuah kawasan rumah sakit bilangan Jakarta Pusat karena mengalami penyakit nyeri lambung.

AU kemudian dirujuk pihak Lapas Salemba untuk dirawat di rumah sakit tersebut dan dijaga sejumlah sipir.

"Ada sejumlah sipir di sana (ruang perawatan AU) menjaga selama 24 jam," kata Heru, Kamis (20/8/2020).

Di sana, kata Heru, AU dirawat sekira dua bulan dan menghabiskan biaya Rp 140 juta per bulan. Artinya, selama dua bulan tersebut AU menghabiskan Rp 280 juta.

Baca: Terpidana Mati Asal Malaysia Meninggal Dunia, Sempat Mengeluh Tak Bisa Melihat saat Ditahan di Lapas

"Dia (AU) dirawat di RS ruangan VVIP dengan biaya Rp 140 juta dua bulan," kata Heru.

Berita Rekomendasi

Sejumlah perawat pun hilir-mudik masuk ke ruang perawatan AU guna mengantar makanan obat-obatan.

"Tapi kami masih mendalami kasus ini. Nanti sejumlah sipir dan perawat akan kami selidiki lebih lanjut," jelas Heru.

Meski di ruang perawatan, AU dapat berkomunikasi dengan rekannya, MW yang menjadi kurir narkoba.

"Meski AU di rumah sakit, dia malah bisa komunikasi dengan MW untuk antarkan paket sabu," tutur Heru.

Padahal, di dalam ruang perawatan AU dijaga sejumlah sipir. Heru mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.

Akibat perbuatannya, AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas