Kronologi Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung RI, Api Berasal dari Lantai 6
Gedung Kejaksaan Agung RI berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan malam ini terbakar, Sabtu (22/8/2020) Pukul 19.10 WIB kebakaran dari lantai 6
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kronologi terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung RI bermula dari kobaran api dari lantai enam.
Gedung Kejaksaan Agung RI berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan malam ini terbakar, Sabtu (22/8/2020).
Berdasar informasi dari BPBD Provinsi DKI Jakarta Pusdatin Kebencanaan, Gedung Kejaksaan Agung RI mulai terbakar sekira Pukul 19.10 WIB.
Proses pemadaman Kantor berlokasi Jalan Sultan Hasanudin Dalam No 1, RT.011/ RW.007, Kel Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru telah dilakukan sejak pukul 19.15 WIB.
Baca: Gedung Kejaksaan Agung RI Terbakar, Hampir Setengah Gedung Utama Dilahap Api
Baca: Gedung Kejaksaan Agung RI di Kawasan Blok M Jakarta Selatan Terbakar Pukul 19.10 WIB
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, informasi awal kebakaran bermula dari lantai 6.
"Info utama, kebakaran dari lantai enam, sekarang sudah merambat ke lantai tiga," jelasnya dalam Tayangan Braking News Kompas TV.
Selanjutnya, Satriadi Gunawan mengungkapkan saat ini telah ada 23 Unit dengan personil 120 orang.
Terkait penyebab, Satriadi mengatakan pihaknya belum mengetahui.
"Penyebab, kita masih belum tahu," jelasnya.
Hingga saat ini, gedung utama Kejaksaan Agung RI hampir habis terbakar.
Baca: Kejaksaan Agung Benarkan Fedrik Adhar Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia di RS Pondok Indah
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan saat ini belum ada laporam korban.
Hal tersebut Hari Setiyono ungkapkan dalam keterangannya dalam Breking News Kompas TV.
"Selama ini belum ada laporam korban. Saat ini masih penyelidikan," ujarnya.
Hari Setiyono menjelaskan, lantai 6 dan 5 merupakan bagian pembinaan termasuk kepegawaian.
"Gedung lantai 6 dan 5 itu bagian pembinaan termasuk di situ ada kepegawaian," jelasnya.
Baca: Gedung Kejaksaan Agung RI Terbakar, Hampir Setengah Gedung Utama Dilahap Api
Sementara lantai 4 dan 3 merupakan bagian intelijen.
Hari Setiyono mengatakan, pihaknya memiliki back up data dari kedua bagian tersebut.
Sementara terkait dokumen perkara kasus tidak ada di gedung tersebut.
"Dokumen perkara ada di gedung bundar, jampidsus dan jamoidum. Ini enggak ada masalah," jelasnya.
Menurutnya, gedung utama yang terbakar merupakan gedung heritage.
"Gedung utama itu gedung heritage jadi tidak boleh dibangun," jelasnya.
(Tribunnews.com/Fajar)