Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Meski Dikritik, RUU Cipta Kerja Dianggap Tetap Perlu Disahkan

Sugiyanto menilai RUU Cipta Kerja bisa memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Meski Dikritik, RUU Cipta Kerja Dianggap Tetap Perlu Disahkan
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Prof Dr FX Sugiyanto mengatakan RUU Cipta Kerja yang dikritik oleh beberapa kalangan masih bisa diperbaiki dan tetap perlu disahkan. 

"Kalau menurut saya, saya membacanya ditolak itu bukan berarti tidak harus diundangkan, tetapi memperbaiki kelemahan-kelemahan. Dalam praktik implementasi saya pikir hal-hal itu pasti akan terjadi ketidaksetujuan. Maka itu menjadi kritik bagi pemerintah untuk memperbaiki itu. Tapi tanpa itu nanti kita tidak akan pernah maju," kata Sugiyanto dalam diskusi bertajuk "Strategi Jitu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi" yang diadakan Jumat (21/8/2020).

"Pemerintah harus mulai tebal kuping tapi sekaligus juga menyerap masukan-masukan itu," ujarnya. 

Sugiyanto menilai RUU Cipta Kerja bisa memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi. 

Menurutnya, dalam praktik implementasi perundang-undangan sering kali terjadi ketidaksesuaian antar undang-undang.

"Karena setiap undang-undang itu ternyata bisa saling meniadakan. RUU Cipta Kerja pada dasarnya bagaimana agar terjadi sinkronisasi.  Kalau kita lihat spirit dalam undang-undang itu, sebenernya ingin mengurangi hambatan-hambatan terjadi secara parsial karena berlakunya sebuah undang-undang," ujar Sugiyanto.

Menurut dia, banyak dalam praktik perundang-undangan ketika diimplementasikan itu tidak sinkron sehingga itu tidak jalan di level bawah dan buktinya ada seperti yang terjadi saat ini yakni penyerapan anggaran Covid yang baru terserap beberapa persen. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi menurut saya biarlah ketidaksetujuan itu biar menjadi masukan, tetapi RUU Cipta Kerja itu juga menurut saya suatu upaya yang juga harus dilihat banyak sisi positifnya," ujar Sugiyanto.

Baca: Tim Tripartit Bantah Tudingan Hanya Stempel Dalam Membahas RUU Cipta Kerja

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini mengaku setuju apabila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. 

Dengan demikian, kata Sugiyanto, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas.

"Jujur saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Kerja. Dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas," ungkap Sugiyanto.

Sugiyanto berharap jika RUU Cipta Kerja ini disahkan nantinya, kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian dan Pemerintah Daerah bisa semakin intensif.

"Mestinya nanti setelah UU disahkan, nanti peraturan di bawahnya itu harus lebih intensif lagi. Kolaborasi antar Kementerian dan OPD di tingkat daerah, itu harus dilakukan dan itu tidak mudah tapi memang harus dilakukan. Maka praktik-praktik hambatan dalam kelembagaan aturan, kemudian hubungan antar birokrasi ini harus bisa diperbaiki. Jadi semakin intensif untuk bekerja sama," ujar Sugiyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas