Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tambah Potongan Angsuran PPh Jadi 50 Persen

Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Tambah Potongan Angsuran PPh Jadi 50 Persen
instagram.com/ditjenpajakri
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan keringanan berupa insentif pajak bagi wajib pajak (WP) dengan kriteria tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen.

"Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id," ujarnya secara tertulis, Sabtu (22/8/2020).

Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia
usaha.

Baca: ‘Shortfall’ Penerimaan Pajak, Anggota DPR Sebut Pemerintah Tak Miliki Strategi

Hestu menjelaskan, bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020.

Sementara itu, lanjutnya, bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran tersebut mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.

"Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020. Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Adapun, ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air atau irigasi sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas