Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Yakin Hakim Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Akan Independen

Nasir Djamil menyakini hakim tidak dapat diintervensi terkait praperadilan yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi III Yakin Hakim Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Akan Independen
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyakini hakim tidak dapat diintervensi terkait praperadilan yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking.

"Saya yakin para hakim yang bersidang dalam praperadilan tetap akan independen dan tidak bisa diintervensi," kata Nasir kepada wartawan, Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Menurutnya, hakim yang memproses praperadilan Anita Kolopaking tidak mungkin terpengaruh oleh tekanan dari mana pun termasuk Mahkamah Agung.

Baca: Polri Siapkan Materi Hadapi Sidang Praperadilan Anita Kolopaking

Apalagi, praperadilan yang melibatkan orang Mahkamah Agung sering kalah. Sehingga, tidak ada tradisi di Mahkamah Agung mengintervensi.

“Beberapa kasus praperadilan yang melibatkan orang dalam Mahkamah Agung saja sering kalah, apalagi Anita Kolopaking. Sejak Pak Hatta Ali (mantan Ketua MA) hingga Pak Syarifuddin, keduanya tidak pernah mengingtervensi kasus yang ditangani para hakim,” ujarnya.

Diketahui sempat viral foto bareng Ketua Mahkamah Agung dengan Anita di media sosial.

Baca: Pemeriksaan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra Tuntas, Kejagung Nyatakan Bukti Permukaan Cukup

Berita Rekomendasi

Nasir menambahkan, pengajuan gugatan praperadilan oleh Anita merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

“Setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan karena menganggap ada perlakuan dari penegak hukum yang tidak sesuai dengan hukum, baik materiil maupun formil,” ucap politikus PKS itu.

Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari.

Baca: Kuasa Hukum Belum Tahu Pasti Asal Usul Perkenalan Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki

Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 dan sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas