Lima Fakta Seputar Kebakaran di Kantor Kejagung: Kondisi Dokumen, Tahanan, hingga Keterangan Polisi
Kantor Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Api mulai berkobar sekitar pukul 19.10 WIB.
Editor: Malvyandie Haryadi
Untuk itu, polisi telah melakukan pegaturan lalu lintas di jalan-jalan sekitar Gedung Kejagung yang terbakar itu.
Sampai Minggu pagi, Polda Metro Jaya masih menutup ruas jalan dari dan menuju Kantor Kejaksaan Agung di jalan Sultan Hasanuddin, Kota Jakarta Selatan.
Penutupan ruas jalan dimulai dari arah Blok M hingga Stasiun ASEAN begitu juga sebaliknya.
Sedangkan dari arah Blok M dialihkan ke jalan Prapanca, maupun Bulungan. Petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya tampak berjaga-jaga di ruas jalan yang ditutup serta mengatur lalu lintas kendaraan.
Sementara itu, transportasi umum seperti TransJakarta dan MRT terpantau masih beroperasi normal.
5. Penyebab kebakaran masih diselidiki
Melansir Antara, Minggu (23/8/2020) Polda Metro Jaya akan menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung setelah proses pemadaman api selesai.
Baca: Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Begini Nasib Berkas Perkara dan Tahanan hingga Tanggapan Mahfud MD
Berdasarkan informasi dari anggota di lokasi kejadian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan, titik api pertama kali ditemukan di lantai enam Gedung Kejagung.
Kemudian api merembet hingga lantai satu di sayap kanan Gedung Kejagung.
Saat ini, pihaknya masih berfokus mengevakuasi tahanan, serta barang-barang dari gedung yang bisa diselamatkan.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/23/141000865/5-fakta-kebakaran-gedung-kejaksaan-agung?page=all#page2