Penyebab Lamanya Proses Pendinginan Gedung Kejaksaan yang Dilalap Api Hampir 11 Jam
Pihak Kepolisian belum bisa melakukan olah TKP Gedung Kejaksaan Agung yang dilumat api pada Sabtu
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pihak Kepolisian belum bisa melakukan olah TKP Gedung Kejaksaan Agung yang dilumat api pada Sabtu, (23/8/2020). Penyebabnya, sejumlah area masih berasap.
"Kita tadi coba lihat kondisi dari luar, masih ada beberapa bagian yang berasap. Tidak mungkin untuk dilakukan olah TKP dalam kondisi demikian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Minggu, (23/8/2020).
Menurutnya tim pemadam kebakaran masih melakukan proses pendinginan. Lamanya proses pendinginan tersebut karena materi yang terbakar cukup banyak.
Baca: Polisi Sudah Amankan CCTV Gedung Kejagung yang Dilalap Api
"Bahan terbakar banyak, mungkin bisa dilihat sendiri," katanya.
Menurutnya hasil dari penelusuran, persentase kerusakan cukup parah. Pihaknya belum bisa menghitung karena masih adanya yang berasap.
"Persentasenya cukup parah, nanti, sekarang belum bisa dihitung," katanya.
Pantauan Tribunnews di lokasi kejadian sejumlah petugas Pemadam kebakaran masih hilir mudik masuk ke Gedung Utama yang dilalap api kurang lebih selama 11 jam tersebut. Di sejumlah sudut gedung masih tampak keluar asap.
Baca: Polri Belum Bisa Olah TKP Gedung Kejagung
Sejumlah mobil pemadam kebakaran masih bersiaga di depan Gedung Utama.