Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebakaran di Kejaksaan Agung, MAKI: Proses Penegakan Hukum Harus Jalan Terus

Boyamin mengatakan musibah kebakaran seharusnya tidak menjadi hambatan bagi Kejaksaan Agung memproses penanganan perkara hukum.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kebakaran di Kejaksaan Agung, MAKI: Proses Penegakan Hukum Harus Jalan Terus
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
OLAH TKP KEBAKARAN - Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri saat mengadakan olah TKP terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanudin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020). Tim Puslabfor pada hari ini hanya memeriksa kelayakan bangunan usai di lalap api untuk tempat pemeriksaan kelanjutan untuk mencari penyebab kebakaran. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan musibah kebakaran seharusnya tidak menjadi hambatan bagi Kejaksaan Agung memproses penanganan perkara hukum.

Boyamin mengatakan, gedung yang terbakar bukan gedung bundar. Melainkan gedung utama yang berkaitan dengan administrasi, kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, ada juga ruang alat monitoring penyadapan, kantor Jamintel dan juga kantor kepegawaian dan sumber daya manusia kejaksaan. Dan tidak terkait dengan penanganan perkara. 

Baca: Puslabfor dan Inafis Polri Gelar Olah TKP di Kantor Kejaksaan Agung RI

“Masih aman saja tidak ada masalah, kan gedung bundar masih jauh, di selatan, jadi tidak ada hambatan penanganan perkara,” ujar Boyamin, Senin (24/8/2020).

Boyamin meyakini tidak ada dugaan sabotase dibalik kebakaran, sebab penanganan perkara sepenuhnya berada di Gedung Bundar yang jauh dari amukan si jago merah, sehingga dokumen kasus hukum masih utuh tersimpan di gedung tersebut.

“Karena kalau sabotase itu mestinya yang dibakar itu gedung bundar seperti itu atau gedung belakang Jampidum tapi jangan sampai ini memprovokasi orang untuk melakukan hal tersebut,” imbuh Boyamin.

Boyamin meminta Kejagung untuk meningkatkan keamanan gedung bundar dengan meminta pengamanan dari pihak kepolisian, sebab merupakan objek vital yang harus dilindungi.

BERITA TERKAIT

“Seperti dalam keadaan genting, pengamanan objek vital, jadi harus disiapkan setidaknya satu pleton yang berjaga piket disitu untuk memastikan ini semua aman,” kata Boyamin.

Boyamin berharap masyarakat tidak berspekulasi menganggap Kejagung sengaja dibakar dalam upaya menghilangkan barang bukti, diharapkan masayakat untuk bersabar memberikan waktu kepada polisi melakukan penyelidikan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas