KPK Serahkan Barang Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo ke Kemenkumham
BMN tersebut berupa tanah dan bangunan yang akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan negara kepada Kementerian Hukum dan HAM, Senin (24/8/2020).
BMN tersebut berupa tanah dan bangunan yang akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta.
BMN ini terletak di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Kelurahan Manahan Kota Surakarta, dengan luas tanah 877m2 dan luas bangunan 440.75m2.
Baca: Didesak Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra Karena Kejagung Kebakaran, Ini Tanggapan KPK
Adapun BMN ini merupakan rampasan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo. Djoko adalah terpidana kasus korupsi simulator SIM.
Nilai total aset BMN yang diserahkan kepada Kemenkumham mencapai Rp11.196.719.000.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengapresiasi kerja sama KPK dan Kementerian Keuangan yang melaksanakan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan dapat digunakan oleh satuan kerja Kemenkumham.
Baca: Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Hari Ini
Bambang berharap penambahan BMN ini dapat meningkatkan pelayanan Rupbasan Surakarta.
"Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM," tutur Bambang dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
Baca: KPK Minta Publik Tak Berspekulasi Terkait Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
Di samping itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan agar barang rampasan negara dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham.
"Tujuannya agar barang atau aset ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. Ujung dari barang rampasan adalah untuk dimanfaatkan kembali oleh negara," tegas Karyoto.