Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Bakal Diperiksa Dewas KPK Besok di Kasus Penggunaan Heli Mewah Firli Bahuri

Firli sebelumnya dilaporkan MAKI atas dugaan hidup mewah karena menggunakan helikopter swasta berkode PK-JTO

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in MAKI Bakal Diperiksa Dewas KPK Besok di Kasus Penggunaan Heli Mewah Firli Bahuri
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di
berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri

- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan
tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi

- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi

Bagian Kepemimpinan

- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari

Sidang nantinya akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas