Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Selain divonis hukuman enam tahun penjara, hakim juga mewajibkan Wahyu membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani memvonis mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan enam tahun bui dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Selain divonis hukuman enam tahun penjara, hakim juga mewajibkan Wahyu membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8/2020).
Baca: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis Hari Ini
Tak hanya Wahyu, mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri.
Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat proses PAW. Uang tersebut diterima melalui Agustiani.
Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.
Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Vonis untuk Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga tak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.