Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu 22 Jam Agar Api di Kejaksaan Agung Benar-benar Padam, Kertas Hingga Kayu Jadi Pemicu

Perlu waktu hingga 22 jam untuk memadamkan si jago merah yang mulai berkobar sekira pukul 19.10 WIB. Apa penyebabnya?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Perlu 22 Jam Agar Api di Kejaksaan Agung Benar-benar Padam, Kertas Hingga Kayu Jadi Pemicu
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan ( Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan menceritakan sulitnya memadamkan api kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (22/8/2020) lalu.

Ia menyebut, pihaknya membutuhkan waktu hingga 22 jam untuk memadamkan si jago merah yang mulai berkobar sekira pukul 19.10 WIB.

“Proses pemadaman kami nyatakan selesai pukul 17.28 WIB keesokan harinya,” ucapnya, Senin (24/8/2020).

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Inafis Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di gedung utama Kejaksaan Agung RI yang terbakar, Senin (24/8/2020).
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Inafis Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di gedung utama Kejaksaan Agung RI yang terbakar, Senin (24/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Satriadi bercerita, pihaknya kesulitan memadamkan api lantaran kondisi api yang sudah menjalar ke beberapa ruangan saat regu damkar pertama tiba di lokasi kejadian.

Bahkan, api yang awalnya berada di lantai 6 gedung itu sudah menjalar juga ke lantai lainya.

“Kondisi pada saat itu sudah rambatan, bahkan sudah menjalar ke bangunan-bangunan dalam 6 lantai itu,” ujarnya saat dihubungi.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut, perambatan cepat terjadi lantaran banyak meterial mudah terbakar yang ada di dalam gedung itu.

“Kaitan dengan bahan meterial itu banyak yah bahan material yang mudah terbakar, banyak menggunakan material kayu,” kata Satriadi.

“Banyak juga kertas-kertas, dokumen-dokumen itu juga menjadi potensi perambatan,” sambungnya menjelaskan.

Baca: Mulai Hari Ini Jaksa Agung Mengungsi, Empat Petinggi Kejagung Pindah Kantor

Baca: Olah TKP Kebakaran Kejaksaan Agung, Petugas Puslabfor dan Inafis Polri Bawa Koper Besar

Selain itu, proses pemadaman juga dipersulit dengan luasnya bangunan yang terdampak kebakaran ini.

Petugas pun harus putar otak guna menghindari si jago merah menyambar bangunan lain di sekitar gedung Kejaksaan Agung yang berada di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.

“Secara teknis, luas bangunan menjadi tantangan kami,” tuturnya.

Untuk memadamkan kobaran api, setidaknya 60 unit mobil pemadam kebakaran dan lebih dari 200 personel damkar dikerahkan ke lokasi kejadian.

Meski sempat menyedot air dari kolam renang Bulungan, Satriadi menuturkan, sumber air tidak menjadi penghalang pihaknya dalam memadamkan si jago merah.

“Taman di Blok M yang ada airnya banyak, lalu Mabes AD juga ada. Tandon yang di Kejaksaan pun ada,” ucapnya.

“Secara teknis sumber air tidak kendala. Hanya penanganan kan gedung yang luas, perlu penanganan ekstra,” sambungnya.

Imbas dari kebakaran ini sendiri, sebagian besar gedung Kejaksaan Agung RI tak bisa diselamatkan dari amukan api.

Hampir seluruh bangunan hangus terbakar, hanya ada beberapa ruangan yang bisa diselamatkan.

“Satu lantai di bawah masih ada sebagian yang bisa kami selamatkan, itu di lantai satu,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Damkar DKI Jakarta Ungkap Penyebab Api Kebakaran Cepat Merambat di Kejaksaan Agung: Harus 22 Jam, 
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas