Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polri Tidak Hadir Dalam Sidang Praperadilan Anita Kolopaking

Bareskrim Polri menyampaikan alasan tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka Anita Kolopaking.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Polri Tidak Hadir Dalam Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Awi Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan alasan tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka Anita Kolopaking.

Anita Kolopaking diketahui menggugat terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polri.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan ketidakhadiran Polri dalam sidang tersebut lantaran belum menerima surat terkait penunjukkan pendampingan divisi hukum polri.

Surat itu masih menunggu dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Baca: Djoko Tjandra Mengaku Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice

"Rekan-rekan penyidik sampai hari ini belum menerima surat penunjukkan pendampingan dari divisi hukum polri sehingga masih menunggu surat Kapolri, siapa aja yang ditunjuk sebagai pendamping," kata Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Namun demikian, pihaknya telah berkomitmen perwakilan dari polri akan menghadiri sidang praperadilan yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kesempatan berikutnya.

"Hari ini penyidik tidak bisa hadir, InsyaAllah minggu depan. Hal ini terkait masalah reskrim polri pada hari Rabu yang lalu sehingga mepet libur nasional. Sehingga ada masalah administrasinya," katanya.

Baca: Djoko Tjandra Akui Beri Uang kepada Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Prasetijo 

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Sidang digelar di ruang Oemar Seno Adji dan rencananya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai sekitar pukul 13.15 WIB.

Pantauan di lokasi, hanya kuasa hukum Anita sebagai pemohon yang hadir, sementara pihak Polri sebagai termohon tidak tampak di persidangan.

Baca: Tommy Sumardi Tidak Hadiri Pemeriksaan Perdana Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Karena itulah, sidang perdana praperadilan tersebut pun ditunda.

"Jadi dua minggu ya kita tunda," kata hakim tunggal persidangan, Achmad Sayuti di PN Jaksel, Senin (24/8/2020).

Kemudian, pihak Anita merasa sebaiknya sidang dilanjutkan dalam satu minggu ke depan, sebab kliennya sedang dalam agenda pemeriksaan oleh kepolisian.

Namun, hakim Sayuti tetap menetapkan dua minggu sebagai jadwal sidang praperadilan yang ditunda hari ini.

"Dengan demikian, karena termohon belum hadir, maka sidang ditunda dua minggu. Sidang diteruskan pada Senin 7 September 2020," kata Sayuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas