Meski Diterpa Musibah Kebakaran, Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Jiwasraya
Kasus kebakaran yang menimpa markas korps Adhyaksa rupanya tak menghentikan penyidik melanjutkan kasus yang masih jadi sorotan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kebakaran yang menimpa markas korps Adhyaksa rupanya tak menghentikan penyidik melanjutkan kasus yang masih jadi sorotan. Salah satunya kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut pada hari ini Selasa (25/8/2020). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan.
Baca: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Hari Ini
Gedung ini letaknya tak berjauhan atau hanya sekitar 200 meter dari gedung utama Kejaksaan Agung yang telah habis terbakar. Menurut Hari, pihaknya memeriksa 14 orang saksi dalam kasus ini.
"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 14 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Pemeriksaan kali ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hari mengatakan keterangan 14 orang saksi itu dianggap perlu untuk mengungkap peran saksi dalam perkara korupsi di Jiwasraya.
Baca: Tutup Kerugian Negara, MAKI Sebut Aset Terdakwa Jiwasraya Mesti Disita
"14 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi serta karyawan Jiwasraya keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," jelasnya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
Di antaranya memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.