Sikapi Pernyataan ICW, Kejaksaan Agung: Curiga Kalau Tidak Didukung Bukti Bisa Fitnah
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan usut penyebab kebakaran Gedung di Kejaksaan Agung RI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan usut penyebab kebakaran Gedung di Kejaksaan Agung RI.
ICW menduga ada oknum yang sedang mencoba merusak barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaaan Agung RI, Hari Setiyono mengaku keberatan dengan anggapan tersebut.
Menurut Hari, segala tudingan harus berdasarkan fakta.
Baca: Tim Puslabfor Polri Ambil Sampel Abu Arang Sisa Kebakaran di Kejaksaan Agung
"Curiga boleh saja tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu nggak tentang gedung ini? Gedung itu nggak menyimpan berkas perkara? curiga kalau tidak didukung bukti, maaf, bisa fitnah," kata Hari kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Dia menegaskan gedung utama yang terbakar adalah gedung yang ditempati Jaksa Agung Muda bidang pembinaan, intelejen, Jaksa Agung hingga Wakil Jaksa Agung.
Sementara itu, berkas perkara ada di gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang letaknya tak jauh dari sana.
Baca: Kebakaran di Kejaksaan Agung, MAKI: Proses Penegakan Hukum Harus Jalan Terus
"Berkas perkara ada di bidang Pidsus jaraknya cukup jauh dan aman tidak terbakar, tindak pidana umun dimana di bidang pidana umum jaraknya cukup jauh, mungkin data intelejen, saya pastikan data intelejen tidak ada di tempat itu," jelasnya.
Ia memastikan seluruh data yang berada di gedung tersebut juga dalam kondisi aman.
Termasuk data JAM intelejen yang gedungnya ikut habis terbakar.
Baca: Politikus PAN: Kita Serahkan Kepada Kepolisian Ungkap Penyebab Kebakaran di Kejaksaan Agung
"Back up data intelejen tidak ada di tempat itu. JAM Inteljen itu punya dua kantor di gedung utama dan di Ceger. Intelejen itu pasti bekerja, pasti sudah punya kalau ada hambatan begini. Jadi back up data itu kalau teman-teman lihat record center data arsip clear aman semua bersih aman," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengusut penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pengusutan oleh KPK penting untuk memastikan kebakaran tersebut murni kecelakaan atau justru telah direncanakan pihak tertentu untuk menghilangkan berkas atau barang bukti yang tersimpan di Gedung Kejaksaan Agung.
Apalagi, Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani banyak kasus besar, salah satunya kasus dugaan suap dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang telah menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.
Baca: Olah TKP Kebakaran Kejaksaan Agung, Petugas Puslabfor dan Inafis Polri Bawa Koper Besar
"Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut. Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (23/8/2020).
Kurnia menegaskan, penanganan dugaan suap Jaksa Pinangki belum selesai.
Kejaksaan Agung, katanya, masih berkewajiban untuk membuktikan sejumlah hal.
Salah satunya, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata dia.
Kejaksaan juga berkewajiban menjelaskan mengenai keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri berulang, termasuk bertemu Djoko Tjandra merupakan inisiatif pribadi atau adanya perintah dari pejabat Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung juga mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra. Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini," ujarnya.
Kurnia menegaskan, ICW sejak awal meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik.
Mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.
"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga antirasuah diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.