Suap Distribusi Pupuk dengan PT Pilog, KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Direktur PT HTK
Dengan pelimpahan ini, penahanan Taufik dialihkan ke tim Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak tanggal 24 Agustus.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Dalam surat tuntutan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, setelah pemutusan kontrak antara PT HTK dan PT KCS, terjadi pertemuan di kawasan Kebon Sirih pada Jakarta pada 31 Oktober 2017 lalu.
Saat itu, Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi dan Steven Wang selaku pemilik PT Tiga Macan memperkenalkan Asty kepada Bowo Sidik.
Baca: Kasus Suap Distribusi Pupuk, KPK Tahan Taufik Agustono, Bos Cucu Perusahaan Tommy Soeharto
Asty pun menceritakan kepada Bowo mengenai kontrak PT HTK dan PT KCS yang diputus setelah berdirinya PT PIHC.
Pengangkutan amoniak kemudian dialihkan ke anak usaha PT PIHC, yakni PT PILOG.
Dalam pertemuan itu, Asty meminta Bowo mengupayakan agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK untuk pengangkutan amoniak. Sementara kapal milik PT PILOG akan dicarikan pasarnya oleh Asty.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp311.022.932 dan 158.733 dolar AS dari Asty dan Taufik melalui Indung.
Selain suap, Bowo juga terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Sementara anak buah Bowo, Indung divonis Majelis Hakim dengan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Indung.
Sedangkan Asty divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.