Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi DRH dan Unggah Dokumen SKB CPNS 2019 Kemenag Paling Lambat Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2020

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen bagi peserta CPNS 2019 Kementerian Agama (Kemenag) paling lambat hari ini, Rabu (26/8/2020.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Isi DRH dan Unggah Dokumen SKB CPNS 2019 Kemenag Paling Lambat Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2020
Kemenag RI
Isi DRH dan Unggah Dokumen SKB CPNS 2019 Kemenag Paling Lambat Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen bagi peserta CPNS 2019 Kementerian Agama (Kemenag) paling lambat dilakukan hari ini, Rabu (26/8/2020).

Bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 Kemenag diwajibkan mengisi DRH secara lengkap.

Selain itu, peserta juga harus mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki.

Baca: Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Kemendagri, Mulai 1 September 2020, Simak Ketentuannya

Baca: Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenag, Membawa Laptop yang Terinstal Aplikasi Zoom

Peserta dapat mengunggah dokumen melalui laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/.

Melalui akun Twitter @Kemenag_RI juga telah diingatkan kepada peserta SKB CPNS untuk segera mengunggah DRH dan dokumen pendukung paling lambat Rabu, 26 Agustus 2020 

Mengingatkan

Buat #SahabatReligi pejuang CPNS Kemenag

Berita Rekomendasi

Segera upload daftar riwayat hidup dan dokumen pendukung lainnya. Waktunya hanya sampai 26 Agustus 2020.

Semangat !!!

Lokasi SKB CPNS Kemenag

SKB akan dilaksanakan pada Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota bagi seluruh peserta, baik yang mendaftar pada formasi Unit Eselon I Pusat, Kanwil Provinsi, PTKN, Balai, maupun UPT Asrama Haji.

Jadwal dan alamat lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian.

Kemenag mengimbau agar peserta tidak mempercayai apabila ada orang yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020, berikut tata tertib peserta tes SKB CPNS Kemenag 2019:

A. Pra Pelaksanaan SKB

1. Mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN

2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap pada aplikasi SKB Kementerian Agama pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns 2019/.

3. Mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki:

a. Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi Guru;

b. Sertifikat profesi/keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat dosen, setifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar;

c. Bukti pengalaman kerja;

d. Bukti piagam/penghargaan/karya tulis ilmiah;

e. Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan/profesi/seni/budaya, dan/atau kegiatan kemasyarakatan.

Untuk diketahui, Daftar Riwayat Hidup dan dokumen pendukung lainnya diunggah dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal masing-masing file 400KB.

4. Mengikuti proses validasi keberadaan peserta SKB di kabupaten/kota yang dipilih

5. Menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/Identitas yang sah yang mmencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas

6. Melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum jadwal ujian yang telah ditentukan

7. Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik.

Baca: Pengumuman Persiapan SKB CPNS 2019 Kemenag, Peserta Wajib Mengisi DRH di ropeg.kemenag.go.id

Baca: Pengumuman Penting! Peserta SKB CPNS Kemenag 2019 Harus Segera Isi Daftar Riwayat Hidup

B. Saat Pelaksanaan SKB

1. Hadir 120 menit sebelum pelaksanaan ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan

2. Wajib mengikuti pengarahan petugas di lokasi ujian

3. Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, direkomendasikan untuk menggunakan pelindung wajah (faceshield) sebagai perlindungan tambahan

4. Membawa alat tulis pribadi

5. Membawa laptop dengan persyaratan:

a. Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam;

b. Sudah terpasang/terinstal aplikasi zoom virtual meeting;

c. Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik.

6. Membawa perangkat tethering (HP/Tablet/Modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet

7. Membawa dokumen pendukung yang telah diunggah

8. Mengenakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap

9. Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter

10. Membawa perlengkapan pencegahan covid-19, seperti handsanitizer, dan lain-lain

11. Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan

12. Saat memasuki lokasi ujian:

a. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh > 37,7 °C diberikan tanda khusus dan dipisahkan

b. Saat registrasi, wajib menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/Identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas

c. Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk mencocokan wajah peserta dengan foto pada sistem, kartu tanda peserta ujian, dan KTP/Identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku.

Baca: Update CPNS 2019: Tahapan SKB Disederhanakan, Berikut Jadwal dan Aturan Pelaksanaannya

Baca: 2 Tahap Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 di BKN, Beserta Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Peserta Tes

13. Saat ujian:

a. Peserta wajib mengikuti arahan petugas;

b. Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditentukan;

c. Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian.

d. Peserta dilarang:

1) Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya;

2) Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian;

3) Bertanya dan/atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung;

4) Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;

5) Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;

6) Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian.

e. Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur/diskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.

Informasi lebih lanjut mengenai CPNS Kemenag dapat dilihat melalui laman resmi www. kemenag.go.id dan laman https://sscn.bkn.go.id atau akun Instagram @cpnskemenag2019 dan @kemenag_ri.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas