Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ma'ruf Ingin Peradilan Agama Diperkuat dalam Penanganan Perkara Ekonomi Syariah

seiring pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, juga terjadi peningkatan sengketa perkara ekonomi syariah yang ditangani oleh peradilan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ma'ruf Ingin Peradilan Agama Diperkuat dalam Penanganan Perkara Ekonomi Syariah
Dokumentasi Setwapres
Wapres Maruf Amin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta ada penguatan kelembagaan kewenangan badan peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah.

Pasalnya, seiring pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, juga terjadi peningkatan sengketa perkara ekonomi syariah yang ditangani oleh peradilan agama.

"Mahkamah Agung melalui Peradilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah secara litigasi, keberadaannya harus diperkuat lagi," kata Ma’ruf Amin ketika memberikan Opening Speech pada Webinar Nasional yang bertajuk “Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan di Indonesia”, Rabu (26/8/2020).

Baca: Wapres Maruf: Literasi Keuangan Syariah di Indonesia Masih Rendah

Hal tersebut dilakukan, menurut Ma'ruf, dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah.

"Hal itu dimaksudkan agar putusan yang ditetapkan bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi berbagai pihak," katanya.

Sehingga, Ma'ruf mengatakan hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pelaku bisnis syariah kepada lembaga peradilan.

"Mendorong semakin terbukanya iklim kemudahan berusaha di bidang ekonomi syariah di Indonesia, serta pada gilirannya dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional," katanya

Rekomendasi Untuk Anda

Tak hanya itu, Ma'ruf juga meminta agar peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam menangani perkara ekonomi syariah juga perlu disempurnakan dan ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.

"Hal-hal terkait hukum materiil, berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung optimalisasi penyelesaian sengketa syariah juga perlu terus disempurnakan dan ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas