Rapat dengan Menaker, Komisi IX Minta Penjelasan Terkait Program Subsidi Upah Bagi Pekerja
DPR ingin mendapat penjelasan lebih lanjut terkait program subsidi pemerintah bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Rabu (26/8/2020).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Ansory Siregar memimpin jalannya rapat kerja tersebut.
Ansory mengatakan pihaknya ingin mendapat penjelasan lebih lanjut terkait program subsidi pemerintah bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta berupa gaji atau upah Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
"Ini yang mau kita bahas sekarang, mau dilaporkan oleh mitra ke kita," ujar Ansory, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Baca: Besok, Presiden Luncurkan Program Subsidi Upah untuk Pekerja
Tak hanya itu, akan dibahas pula mengenai evaluasi aturan hukum yang memungkinkan BPJS Ketenagakerjaan membantu peserta dalam pandemi Covid-19.
Kemudian monitoring dan evaluasi program BPJS Ketenagakerjaan pasca terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19; optimalisasi Rencana Kerja Anggaran dan Tahunan (RKAT) Badan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal; serta penjelasan terkait hasil pengelolaan dan penempatan dana investasi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rapat kerja ini diundang pula Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto. Hingga saat ini rapat masih berlangsung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.