Tata Tertib dan Lokasi Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2019 pada Masa Pandemi Covid-19
Tata Tertib Pelaksanaan SKB Kemenag 2019 pada Masa Pandemi Covid-19 berdasar Pengumuman nomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020 berikut Lokasi SKB
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
Bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap
9. Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
10. Membawa perlengkapan pencegahan covid-19, seperti handsanitizer, dan lain-lain
11. Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan
12. Saat memasuki lokasi ujian:
a. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh > 37,7 °C diberikan tanda khusus dan dipisahkan
b. Saat registrasi, wajib menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/Identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
c. Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk mencocokan wajah peserta dengan foto pada sistem, kartu tanda peserta ujian, dan KTP/Identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku
13. Saat ujian:
a. Peserta wajib mengikuti arahan petugas
b. Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditentukan
c. Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian
d. Peserta dilarang:
- Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya