Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Jika Dapat Bantuan, Segera Cek Saldomu

Inilah cara cek jika mendapat bantuan Rp 600 ribu yang akan diluncurkan Kamis (27/8/2020) hari ini. Segera cek saldomu.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Jika Dapat Bantuan, Segera Cek Saldomu
hai.grid.id
Inilah cara cek jika mendapat bantuan Rp 600 ribu yang akan diluncurkan Kamis (27/8/2020) hari ini. Segera cek saldomu. 

Bahkan dalam tangkap layar SMS Banking tersebut, tertera jelas keterangan bantuan tersebut, yaitu Subsidi Gaji Pekerja Batch 1 Rp 1.200.000.

Menilik pada keterangan waktu, bantuan ini sudah ditransfer pada Rabu (26/8/2020) pukul 21.23.04 WIB.

Pun di akun Instagram @soloinfo yang mengunggah tangkap layar SMS Banking dari seorang warganet.

Ia mengabarkan telah mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta yang dikirim pada Rabu (26/8/2020) pukul 17.23.35 WIB.

Kedua postingan tersebut lantas menuai komentar dari sejumlah netter yang ikut menceritakan telah menerima bantuan.

Oleh karenanya, jika Anda termasuk dalam kategori penerima bantuan Rp 600 ribu, segera cek saldo rekeningmu.

Siapa tahu, Anda adalah salah satu dari 2,5 juta penerima bantuan tahap pertama.

Berita Rekomendasi

Cara mengecek saldo pun sangat mudah.

Anda dapat memanfaatkan layanan SMS Banking dan mobile banking (M-Banking) yang dimiliki masing-masing bank.

Bisa juga dengan datang ke ATM bank terdekat atau datang langsung ke bank.

Bila ada tambahan dana sebesar Rp 1,2 juta, selamat, Anda termasuk dalam golongan penerima program Bantuan Subisidi Upah (BSU).

Jika tidak, bisa saja Anda masuk dalam pencairan tahap kedua dan seterusnya atau memang tidak masuk dalam program tersebut.

Diketahui, bantuan Rp 600 ribu itu diberikan bagi pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas