Kejaksaan Agung: Kita Berikan Fasilitas Seluas-luasnya untuk Periksa Jaksa Pinangki
Kejaksaan hanya akan memberikan fasilitas kepada penyidik jika ingin memeriksa jaksa Pinangki.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah memberikan izin penyidik Bareskrim Polri untuk memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus penerimaan suap terkait Djoko Tjandra.
Rencananya, Jaksa Pinangki memang akan diperiksa oleh penyidik polri pada hari ini, Kamis (27/8/2020).
Namun, Hari tidak menjelaskan secara rinci apakah oknum jaksanya telah diperiksa atau belum oleh polri.
"Sudah saya sampaikan, izin sudah diberikan kepada penyidik bareskrim maka kewenangannya kepada penyidik bareskrim. Kita berikan fasilitas seluas-luasnya untuk diperiksa di sini atau di mana itu kami serahkan kepada penyidik bareskrim," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan pemeriksaan tersebut adalah kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
Baca: Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka, Diduga Suap Jaksa Pinangki agar Tidak Dieksekusi
Baca: Diminta Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, KPK Tunggu Inisiatif Kejaksaan Agung
Menurut dia, Kejaksaan hanya akan memberikan fasilitas kepada penyidik jika ingin memeriksa jaksa Pinangki.
"Tanyakan ke penyidik bareskrim. Kami sudah memfasilitasi izin, mau diperiksa di sini silakan atau mau diperiksa di tempat lain itu sesuai dengan kewenangan penyidik polri. Tanyain kepada penyidik bareskrim karena mereka yang menangani intinya kami memfasilitasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait aliran dana yang dikeluarkan Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan itu telah diagendakan pada Kamis, (27/8/2020) besok.
"Besok Kamis pemeriksaan Jaksa Pinangki," kata Irjen Argo kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Kendati demikian, ia mengatakan pemeriksaan tidak akan digelar di gedung Bareskrim Polri.
Menurut Argo, penyidik akan memeriksa Jaksa Pinangki di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan pemeriksaan pun direncanakan akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
"Pemeriksaan di Kejaksaan Agung pukul 10-an," pungkasnya.
Kejaksaan Agung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Pelaku resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar. Dugaanya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.