Mengintip Peran Pemda dalam Pencegahan Kecurangan Program JKN-KIS
BPJS Kesehatan mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan upaya pencegahan kecurangan dalam Program JKN–KIS.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – BPJS Kesehatan mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan upaya pencegahan kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady dalam Webinar Peran Pemerintah Daerah dalam Pencegahan Fraud JKN, Kamis (27/8/2020).
“Pelayanan yang bermutu menjadi sebuah aksi kolaborasi besar dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah Daerah merupakan salah satu key stakeholder bagi BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Sangat penting bagi Pemerintah Daerah untuk dapat memahami perannya guna melakukan pencegahan fraud dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di tiap-tiap daerah,” kata Maya.
Baca: Di Grup WA Emak-emak, Fransiska Cerahkan dan Edukasi Pentingnya Menjadi Peserta JKN BPJS Kesehatan
Maya mengungkapkan, Pemerintah Daerah harus fokus pada upaya-upaya pencegahan kecurangan. Hal tersebut dapat dilakukan melalui penyusunan regulasi pendukung di daerah masing-masing sebagai turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan sesuai dengan tupoksinya sudah mengembangkan upaya pencegahan kecurangan salah satunya melalui digitalisasi layanan. Mulai dari pengembangan penggunaan biometrik, teknologi analisa data dan machine learning.
BPJS Kesehatan telah menerapkan verifikasi klaim layanan berbasis digital (Vedika).
Menurut Maya, sistem tersebut kini sudah semakin matang, merekam data setiap harinya yang jumlahnya tidak sedikit. Dari data tersebut terus berkembang hingga menghasilkan data-data analisa termasuk data analisa yang berpotensi/mengarah pada fraud.
“BPJS Kesehatan juga menggunakan teknologi machine learning dalam upaya meminimalkan potensi fraud. Teknologi ini memanfaatkan alogaritma dari pengguna yang fungsinya untuk mempelajari klaim-klaim yang diajukan,” tambah Maya.
Senada dengan Maya, Inspektur 1 Kementerian Kesehatan sekaligus Ketua Tim Pencegahan Kecurangan Tingkat Pusat Edward Harefa, mengungkapkan Pemda maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan melaksanakan Program JKN-KIS harus mulai menyusun regulasi pendukung, mengembangkan budaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam program JKN, mengembangkan pelayanan berorientasi kendali mutu dan kendali biaya dalam program JKN, dan pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) dalam program JKN-KIS di masing-masing daerah.
“Kementerian Kesehatan telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi tentang upaya pencegahan kecurangan dalam Program JKN-KIS di Dinas Kesehatan, RS Vertikal dan FKTP. Hasil monitoring menunjukkan perlu dilakukan kembali sosialisasi dan pemahaman lebih mendalam tentang Permenkes 16/2019 beserta juknis-juknisnya kepada Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota, FKTP dan FKTRL, serta kegiatan monitoring dari Tim Anti Kecurangan (fraud) dalam Program JKN Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Edward.
Selain itu juga perlu dilakukan integrasi sistem pencegahan, deteksi dan penanganan kecurangan (fraud) pada seluruh area Program JKN-KIS. Edward mengungkapkan perlu adanya upaya secara sistematis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam hal penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi wilayah kerjanya.
Baca: Pemanfaatan Dashboard JKN Bantu Pemda Susun Kebijakan Kesehatan
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana mengungkapkan KPK sangat concern terhadap sektor kesehatan termasuk dalam pengelolaan Program JKN-KIS. Menurut Wawan, sektor kesehatan adalah hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, melibatkan anggaran kesehatan yang makin besar, dan berpotensi penyimpangan di fasilitas kesehatan.
Kecurangan dalam bidang kesehatan perlu ditangani bersama melalui mekanisme pencegahan dan penanganan dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan. KPK mengimbau para pelaku JKN untuk dapat mengoptimalisasi pembangunan budaya anti-fraud dan komitmen dari pimpinan serta institusi adalah kunci utama dan pencegahan tidak pidana korupsi.
“Perlu percepatan penerapan dan pelaksanaan tugas tim pencegahan dan penanganan yang sudah terbentuk. Kami juga menekankan Tim Anti Fraud bukan untuk memberatkan faskes, tapi untuk mempermudah dan optimalisasi layanan,” kata Wawan.
Keseriusan BPJS Kesehatan dalam upaya pencegahan kecurangan dan tindak korupsi mendapat nilai positif dari KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dilaksanakan oleh 54 kementerian/lembaga dan dilakukan oleh 34 Provinsi, 508 kabupaten/kota secara nasional. BPJS Kesehatan mendapat predikat terbaik dengan skor tertinggi sebesar 93,74% dalam Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk kategori Kementerian/Lembaga. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.