Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Politikus PKS Nilai Pemerintah Plin-plan Soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Politikus PKS, Mulyanto mengkritik sikap pemerintah tidak tegas alias plin-plan menetapkan keberadaan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PKS Nilai Pemerintah Plin-plan Soal Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKS, Mulyanto mengkritik sikap pemerintah yang tidak tegas alias plin-plan menetapkan keberadaan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Awalnya pemerintah berjanji akan mencabut klaster ketenagakerjaan, lalu menyatakan akan menunda membahas dan sekarang malah ingin mendahulukan pembahasannya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menilai pemerintah gamang menyikapi dinamika aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik yang mewakili kepentingan para pekerja maupun kepentingan pengusaha.

Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh akan Gelar Demo Saat Hari Tani Nasional

Terkesan jika tekanan dari kalangan pekerja menguat, Pemerintah langsung menyatakan akan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja tersebut.

Tapi jika tekanan dari kalangan pengusaha menguat maka klaster itu kembali diajukan untuk dibahas.

"Sikap PKS tegas. Kami ingin isi RUU Omnibus Law ini dapat melindungi hak-hak pekerja sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Baca: Fraksi Demokrat Kembali Tugaskan Tiga Anggotanya Duduk di Panja RUU Cipta Kerja

Berita Rekomendasi

"Isi ketentuan Undang-Undang kami anggap sudah cukup adil mengakomodasi kepentingan pihak terkait. Undang-Undang ni sudah 25 kali dikaji melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi," imbuh Mulyanto.

Mulyanto menambahkan, PKS menyambut baik butir-butir kesepakatan yang dihasilkan Tim Perumus RUU Cipta Kerja antara DPR dan berbagai organisasi Serikat Pekerja.

Mulyanto berharap hasil kesepakatan ini dapat ditindaklanjuti menjadi butir-butir DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) berbagai fraksi terkait Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Baca: Sari Yuliati: RUU Cipta Kerja Dibuat untuk Meningkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Sebelumnya, PKS beberapa kali berdialog dan menerima aspirasi berbagai organisasi serikat pekerja terkait pembahasan klaster ketenagakerjaan ini.

Dari berbagai pertemuan itu PKS menangkap aspirasi yang sama yaitu aturan dalam RUU Cipta Kerja jangan terlalu memanjakan pihak pengusaha tapi menghilangkan hak-hak pekerja.

Kalangan serikat pekerja setuju iklim usaha perlu diatur dengan lebih baik.

Tapi penetapan aturan baru itu harus dibuat dengan mendengar aspirasi dari berbagai kalangan.

Untuk mengawal aspirasi tersebut PKS mengajak semua serikat pekerja memantau setiap pembahasan di DPR. PKS bersama serikat pekerja akan terus mengkritisi pembahasan RUU omnibus law ini.

"PKS meminta kepada teman-teman serikat pekerja harus terus mencermati secara seksama dinamika pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini. Pembahasan ini harus terus dikawal dan dipelototi," kata Mulyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas