Fakta Baru Kasus Suap Djoko Tjandra, Kejagung Telusuri Pembelian Mobil BMW Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Djoko Sugiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Djoko Sugiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penetapan tersangka terhadap Djoko Tjandra itu dilakukan usai terpidana kasus cessie Bank Bali itu diperiksa penyidik secara maraton pada 25 dan 26 Agustus.
”Pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST (Joko Sugiarto Tjandra),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Baca: Irjen Napoleon Bantah Terima Suap, Kuasa Hukum: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Sejak 11 Juli 2014
Djoko Tjandra diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Jaksa Pinangki terkait pengaturan upaya Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Pinangki diduga turut mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).
Hari mengatakan, pengurusan fatwa MA itu terjadi pada rentang waktu November 2019 hingga Januari 2020.
Fatwa MA sendiri berisikan pendapat hukum yang diberikan oleh MA atas permintaan lembaga negara terhadap suatu perkara.
Baca: Babak Baru Kasus Djoko Tjandra: Ditetapkan jadi Tersangka Pemberi Suap hingga Dugaan Berkonspirasi
Dalam hal ini, Joker—begitu Djoko Tjandra biasa dijuluki-- meminta agar dirinya tak perlu menjalani eksekusi putusan MA pada 2009 silam.
”Tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini statusnya adalah terpidana, kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa," ujar Hari.
Hari belum dapat menjelaskan secara rinci kronologi dari rencana pengajuan fatwa Djoko Tjandra tersebut.
Pasalnya, Pinangki merupakan seorang jaksa sehingga tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa MA.
Baca: Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Jaksa Pinangki
Namun, ia menegaskan bahwa penerbitan fatwa MA itu tak berhasil dilakukan.
"Faktanya adalah fatwa itu tidak berhasil sehingga untuk saat ini penyidik baru menemukan pengurusan fatwa itu akhirnya tidak berhasil," kata Hari.
Untuk mengurus semua hal tersebut, Djoko Tjandra diduga menjanjikan suap 500 ribu dolar AS kepada Pinangki.
Diduga uang itu akan diberikan bila Pinangki berhasil membantu Djoko Tjandra lepas dari kasus cessie Bank Bali.
Baca: MA Pastikan Tak Ada Permintaan Fatwa Hukum Terkait Perkara Djoko Tjandra
Selain uang 500 ribu dolar AS, Pinangki diduga juga pernah menerima pemberian lain dari Djoko Tjandra, yakni sebuah mobil BMW.