Fakta Baru Kasus Suap Djoko Tjandra, Kejagung Telusuri Pembelian Mobil BMW Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Djoko Sugiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Editor: Adi Suhendi
Hal itu ditelusuri penyidik dengan memeriksa Yenny Praptiwi selaku Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak.
Yenny diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/8/2020).
"Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," ujar Hari Setiyono.
Saksi lainnya yang diperiksa ialah Muhammad Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System Garuda Indonesia.
Ia diperiksa dalam kaitannya soal dugaan perjalanan Jaksa Pinangki ke luar negeri untuk bertemu Djoko Tjandra saat masih buron.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan Tersangka menggunakan maskapai garuda keluar negeri dan diduga bertemu dengan Terpidana Djoko S Tjandra," ujar Hari.
Hari menyatakan Djoko Tjandra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca: Dua Jenderal Polisi Akui Terima Uang Untuk Bantu Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
"Pasal sangkaan, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," kata Hari.
"Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan penerimaan hadiah oleh aparat penegak hukum ini mencuat usai Pinangki terungkap bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 silam.
Padahal, kala itu Djoko Tjandra masih menjadi buronan Korps Adhyaksa terkait kasus dugaan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki sendiri sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 11 Agustus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba pada Rabu (12/8/2020) lalu.
Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Selain Pinangki, proses penegakan hukum dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra juga dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Setidaknya, Polri menangani kasus pembuatan surat jalan palsu dan dugaan korupsi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra selama buron.(tribun network/igm/dod)