Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Ditunjuk sebagai Mendagri Ad Interim, Kemana Tito Karnavian?

Penunjukan Menteri Ad Interim merupakan sesuatu yang lumrah dan telah sesuai dengan ketentuan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahfud MD Ditunjuk sebagai Mendagri Ad Interim, Kemana Tito Karnavian?
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Mendagri Tito Karnavian ditemui media setelah salat Jumat di Masjid Al Fatah, Ambon Jumat (24/7/2020). 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Beredar surat Kemendagri yang berisi penulisan tata naskah Meteri Dalam Negeri Ad Interim.

Surat bernomor 821.1/4847/SJ pada tanggal 28 Agustus 2020 merumuskan penulisan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud Md selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Surat Kemendagri tersebut merujuk pada surat Mensesneg bernomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

Surat tersebut perihal penunjukkan Mahfud Md sebagai Mendagri ad Interim.

Baca: Hari Ini, Mendagri Tito Karnavian Kunjungi Sumatera Barat, Berikut Rangkaian Agendanya

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensesneg) Setya Utama membenarkan perihal surat (Mensetneg) tersebut. "Ya benar," kata Setya kepada Tribunnews.com, Jumat (28/8/2020).

Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi Menteri definitif.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut dia alasan penunjukkan Menkoplhukam Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim, karena Mendagri Tito Karnavian sedang bertugas ke luar negeri.

Hanya saja Setya tidak menjabarkan tugas tersebut.

"Pak Mendagri melaksanakan tugas ke Singapore dari tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus," katanya.

Lebih jauh Setya mengatakan bahwa penujukkan Menteri Ad Interim merupakan sesuatu yang lumrah dan telah sesuai dengan ketentuan. 

"Untuk itu sesuai ketentuan ditunjuklah Menko Polhukam sebagai ad Interim Mendagri," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas