Polemik Uji Materi UU Penyiaran, Pengamat Telekomunikasi: Negara Harus Hadir
Kita sesama anak bangsa seperti berdebat atas nama kebebasan, padahal ada masalah utama yang kita lupa yaitu Kedaulatan Digital di era broadband
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Telekomunikasi Doni Ismanto menanggapi gugatan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) soal UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi polemik baru.
Menurutnya, ada argumen yang dipakai untuk mengaburkan tujuan dari tuntutan pihak pemohon.
"Saya melihat publik ribut isu samping. Kita sesama anak bangsa seperti berdebat atas nama kebebasan, padahal ada masalah utama yang kita lupa yaitu Kedaulatan Digital di era broadband," buka Doni kepada Tribunnews.com, Jumat (28/8/2020).
Doni menegaskan, akhirnya publik tidak melihat jernih apa yang dituntut kedua televisi swasta tersebut.
"Sebenarnya yang dituntut oleh kedua TV itu adalah kesetaraan berusaha yang dijamin oleh UU. Mereka kan beranggapan OTT (Platform streaming) tak menjalankan kewajiban layaknya pemain penyiaran. Misalnya saja bayar BHP Frekuensi atau tunduk ke UU Penyiaran masalah iklan dan lain-lain," terangnya.
Baca: Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi Digelar Tertutup
Dia bilang, kasus serupa juga sejatinya sama terjadi di Telco di mana Operator merasa pemain OTT memanfaatkan jaringannya tanpa ada dapat manfaat.
Doni menekankan solusinya yakni kehadiran negara terhadap konflik yang tengah ramai di tengah masyarakat ini.
"Negara harus hadir dong. Jawaban Kominfo yang seolah-seolah nanti nggak bisa live stream bebas perorangan itu kan terkesan melepas tanggung jawab yang harus dikerjakannya dimana memberikan kesetaraan dalam berusaha bagi semua pelaku usaha," imbuhnya.
Doni menegaskan lagi pemerintah harus menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Over The Top yang sudah diwacanakan sejak empat tahun lalu.
Bahwa tujuan dari RPM Over The Top satu di antaranya mengatur soal tata kelola konten dan kewajiban OTT.
Baca: RCTI Bantah Uji Materi UU Penyiaran ke MK Berimbas Larangan Live Streaming di Media Sosial
"Kominfo harus menyelesaikan RPM ini agar negara hadir dalam konflik ini," ucap Founder IndoTelko Forum tersebut.
Doni menegaskan lagi, yang harus dipahami masyarakat adalah pihak yang menuntut itu mempermasalahkan platform, bukan konten kreator.
Maka sangatlah wajar karena pemilik platform dibebani hak dan kewajiban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.