Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadin: Kesepahaman Buruh dan DPR Akan Percepat Pembahasan RUU Cipta Kerja

"Kesepahaman ini wajar-wajar saja sebagai penjaringan kelompok masyarakat sebagai aspirasi dalam pembentukan Undang-Undang," kata Bob

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kadin: Kesepahaman Buruh dan DPR Akan Percepat Pembahasan RUU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Aktivis buruh yang merupakan perwakilan Tim Teknis RUU Cipta Kerja bertemu dengan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti Rabu (26/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pengusaha menyambut baik empat poin hasil kesepahaman antara serikat buruh dan DPR yang tergabung dalam tim perumus Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. 

Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Azam mengatakan, kesepahaman antara buruh dan DPR merupakan suatu proses penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembahasan suatu Undang Undang.

Hasil kesepahaman ini bahkan dinilai Bob akan mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca: KSPN: Tidak Ada Serikat Buruh Tolak Total RUU Cipta Kerja

"Kesepahaman ini wajar-wajar saja sebagai penjaringan kelompok masyarakat sebagai aspirasi dalam pembentukan Undang-Undang," kata Bob, Sabtu (29/8/2020).

Bob mengatakan, proses menyerap aspirasi masyarakat oleh DPR tidak hanya dilakukan bersama serikat buruh.

Pengumpulan aspirasi juga dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan bersama unsur pengusaha dan unsur buruh melalui tim tripartit yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. 

Baca: DPR Akomodasi Masukan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja

"Hasilnya telah dirangkum Kementerian Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada DPR," kata Bob.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Bob mengatakan saat ini memang perlu dilakukan transformasi atas Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga bisa menciptakan lapangan kerja sebagai upaya merealisasikan cita-cita proklamasi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Hal itu dilakukan agar sektor ketenagakerjaan bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

"Reformasi UU ketenagakerjaan hal yang wajar mengingat Undang-Undang No.13/2003 sudah hampir 20 tahun dan dibutuhkan perubahan agar kita bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi apalagi setelah Covid-19," kata Bob.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas