Kemenag Diminta Subsidi Kuota Internet untuk Madrasah dan PTKIN
Hidayat meminta Kemenag meniru keberhasilan Kemendikbud dalam rangka menyediakan subsidi kuota internet untuk pelajar dan guru di madrasah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengalokasikan anggaran subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen senilai Rp 9 triliun.
Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) meniru keberhasilan Kemendikbud dalam rangka menyediakan subsidi kuota internet untuk pelajar dan guru di madrasah serta mahasiswa dan dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Sebab, peserta didik di lingkungan Kemenag yang jumlahnya cukup besar sekitar 9,2 juta siswa madrasah, 780 ribu guru madrasah, ratusan ribu mahasiswa PTKIN juga warga Indonesia yang mendapatkan dampak negatif akibat Covid-19, sama dengan peserta didik di lingkungan Kemendikbud.
Baca: Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Siswa Terima 35 GB per Bulan, Guru 42 GB
"Maka seharusnya lah Menteri Agama perjuangkan pemenuhan hak bagi peserta didik di lingkungan Kemenag, dengan menghadirkan anggaran untuk subsidi pembelian kuota internet bagi para siswa, mahasiswa, guru dan dosen di lingkungan Kemenag, sebagaimana bisa diberlakukan untuk Kemendikbud," kata Hidayat melalui keterangannya, Sabtu (29/8/2020).
Hidayat yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII sebagai mitra Kemenag menyebutkan, pada raker di DPR 8 April 2020, Kemenag sudah menyepakati keputusan rapat untuk mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan belajar jarak jauh di Ponpes, Madrasah, dan Perguruan Tinggi Keagamaan.
Serta kemungkinan penggunaan dana abadi pendidikan untuk membantu Guru Pendidikan Islam dan mahasiswa Indonesia yang kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang terdampak oleh Covid-19.
Namun, hingga saat ini, yang sudah masuk di Anggaran Negara baru bantuan untuk pesantren dan madrasah senilai Rp 2,6 triliun, sangat jauh dari anggaran untuk Kemendikbud.
Politikus senior PKS ini mengingatkan pentingnya keberpihakan Kemenag kepada penjagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di era covid-19.
Selain belum adanya program dan anggaran untuk subsidi kuota internet seperti yang diberlakukan di Kemendikbud, keberpihakan Kemenag pada PTKIN melalui KMA 515/2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal, tidak terimplementasi dengan baik di lapangan.
Baca: Mulai September 2020, Siswa dan Guru Dapat Subsidi Kuota Internet dari Pemerintah
Faktanya, sebagaimana ditemukan pada raker Komisi VIII dengan para rektor PTKIN pada 25 Agustus 2020, ketentuan dalam produk hukum tersebut tidak mengatur secara jelas dan masih multi-interpretasi, sehingga banyak PTKIN yang tidak menjalankannya.
Oleh karena itu, dia meminta agar mahasiswa dan dosen juga diberikan bantuan dan subsidi sebagaimana yang dilakukan oleh Kemendikbud.
"Menag, sebagaimana Mendikbud, harus serius hadirkan program dan anggaran bantuan untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen di lingkungan Kemenag, sebagai bentuk keadilan negara untuk warganya, bagian dari upaya mempersiapkan dan menghasilkan sarjana muslim moderat kelas dunia," ujarnya.