Kepmentan 104/2020 yang Legalkan Ganja Jadi Tanaman Obat Dicabut Sementara
Kementan memutuskan mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang melegalkan ganja menjadi tanaman obat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memutuskan mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang melegalkan ganja menjadi tanaman obat.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha menerangkan, Kementan akan terlebih dahulu mendiskusikan kebijakan tersebut bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Tommy dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020).
Tommy menjelaskan bahwa ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," jelasnya.
Kata Tommy, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan/atau ilmu pengetahuan, serta secara legal oleh UU Narkotika.
"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," kata dia.
Pada prinsipnya, Kementan memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Baca: Mentan Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan, DPR: Lebih Baik Undang-Undangnya Diubah Dulu
Tommy menggarisbawahi, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.
Sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura, disebutkan di Pasal 67 ayat (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
"Komitmen Mentan SYL (Syahrul Yasin Limpo) dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.