Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus Korupsi Bantuan UEP Nelayan Tak Melawan Saat Ditangkap

Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap buronan kasus korupsi Son Karyosi di kawasan Tanjung Duren, Kota, Jakarta Barat pada Jumat (28/8/2020) dini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 9 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Kasus Korupsi Bantuan UEP Nelayan Tak Melawan Saat Ditangkap
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap buronan terpidana kasus korupsi Son Karyosi di kawasan Tanjung Duren, Kota, Jakarta Barat pada Jumat (28/8/2020) dini hari.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah menjadi buronan selama 9 tahun.

"Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020).

Son Karyosi merupakan terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sarana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Nelayan Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007.

Terpidana berdasarkan surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 diputus bersalah karena korupsi dalam kasus tersebut. Total, kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 1,3 milliar.

"Terpidana merugikan keuangan negara senilai Rp 1.324.087.148 dan dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 50.000.000 subdiair 3 bulan kurungan," jelas Hari.

Hari mengatakan terpidana sebelumnya diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE pada 29 April 2009. Selanjutnya atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Berita Rekomendasi

"Berkat kemampuan JPU menguraikan secara hukum bahwa putusan tidak bersalah tersebut bukan putusan bebas murni tetapi putusan merupakan putusan lepas dari hukum dan boleh dilakukan upaya hukum kasasi, maka di pemeriksaan tingkat Kasasi yang bersangkutan diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sebagaimana tersebut diatas," ungkapnya.

Saat ini, terpidana telah dibawa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menjalankan eksekusi di Rutan Ternate.

"Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menuju Ternate hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate," tukasnya.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas