Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MenPAN RB Ungkap Banyak Kasus Poliandri, Bagiamana Aturan ASN Wanita Punya Suami Lebih dari Satu?

Ada fakta baru soal status pernikahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). ASN wanita memiliki suami lebih dari satu diketahui marak..

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in MenPAN RB Ungkap Banyak Kasus Poliandri, Bagiamana Aturan ASN Wanita Punya Suami Lebih dari Satu?
dua suami poliandri 

Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

Paryono mengatakan bagi ASN yang melakukan poliandri bisa dijatuhi sanksi sesuai hasil BAP-nya.

Nantinya akan dilihat apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar.

"Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukdis (hukuman disiplin) berat, termasuk pemberhentian," kata Paryono.

Pihaknya menjelaskan, penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

"Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," kata Paryono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MenPAN RB Sebut Poliandri Jadi Tren Baru ASN, Bagaimana Aturannya?"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas