Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Perusakan Polsek Ciracas, SETARA: Hentikan Privilege Hukum bagi TNI

Ketua SETARA Institute Hendardi angkat bicara mengenai perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas oleh sekelompok orang yang terjadi Sabtu (29/8/2020) di

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tanggapi Perusakan Polsek Ciracas, SETARA: Hentikan Privilege Hukum bagi TNI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pasca perusakan oleh sejumlah orang tidak dikenal, Sabtu (29/8/2020). Mapolsek Ciracas dirusak oleh orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, belum diketahui penyebab pengrusakan namun sejumlah kendaraan yang berada di halaman Mapolsek dirusak dan dibakar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi angkat bicara mengenai perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas oleh sekelompok orang yang terjadi Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Berdasar kronologi serta berbagai kesaksian masyarakat diduga pelaku diidentifikasi sebagai anggota TNI.

Sebelum menyerang Polsek Ciracas, kelompok yang sama melakukan perusakan di Pasar Rebo, menganiaya dan melukai warga sipil. Mereka juga melakukan razia, perusakan kendaraan disertai pemukulan terhadap warga pengguna jalan raya di Jl. Raya Bogor dari arah Cibubur sebelum Polsek.

Hendardi pun mengutuk keras tindakan brutal yang dipertontonkan kelompok tersebut. Baginya perilaku mereka merupakan kebiadaban terhadap aparat keamanan negara dan warga sipil.

"Tindakan melawan hukum dan main hakim sendiri yang dipertontonkan, jelas mengganggu tertib sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum. Mereka juga merusak dan mengancam keselamatan masyarakat, utamanya warga sipil," ujar Hendardi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2020).

Baca: 4 Jam Sembunyi, Saksi Mata Pembakaran Polsek Ciracas: Jalan Raya Bogor Sangat Mencekam

Baca: Kronologi Lengkap Sekelompok Massa Bakar Polsek Ciracas, Dipicu Hoaks yang Disebar Oknum TNI

Baca: Sebarkan Infor Dikeroyok, Prada MI Akui Kecelakaan Tunggal, Polisi Serahkan Penyelidikan ke POM AD

Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari (istimewa)

Apabila benar oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini, Hendardi melihat potensi berulangnya peristiwa semacam ini dapat terjadi karena adanya keistimewaan atau privilege hukum yang dinikmati TNI terlalu lama.

BERITA TERKAIT

"Berulangnya peristiwa kekerasan yang diperagakan oleh sejumlah oknum TNI salah satunya disebabkan karena TNI terlalu lama menikmati keistimewaan dan kemewahan hukum karena anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum," kata dia.

Menurutnya reformasi TNI tampak hanya bergerak di sebagian atas struktural, tetapi tidak menyentuh dimensi kultural dan perilaku anggota. Kemandekan reformasi TNI, kata dia, telah menjadikan anggota TNI immun dan terus merasa supreme menjadi warga negara kelas 1. Kasus Ciracas adalah contoh nyata.

Hendardi menilai privilege dan immunitas yang sama juga akan terjadi ketika TNI melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme jadi disahkan oleh Presiden Jokowi.

Dia mengaku tidak bisa membayangkan, atas nama memberantas terorisme namun kekerasan dan unprofessional conduct seperti yang diperagakan dalam peristiwa terbaru ini akan menjadi pemandangan rutin dan dianggap benar oleh peraturan perundang-undangan.

Hal itu dapat menggeser performa penanganan tindak pidana terorisme menjadi peragaan anarkisme kelompok yang dilegitimasi hukum tanpa mekanisme akuntabilitas yang adil.

"Tidak ada pilihan lain bagi aparat hukum untuk mengusut tuntas kekerasan dan kebiadaan itu, termasuk kemungkinan meminta pertanggungjawaban oknum TNI jika terlibat. Tidak boleh muncul kesan dari institusi dan pihak manapun untuk memaklumi apalagi melindungi perilaku biadab yang dipertontonkan secara terbuka tersebut. Rule of law harus menjadi panglima untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib sosial," jelasnya.

SETARA juga menuntut Presiden Jokowi untuk kembali mendorong gerbong reformasi TNI yang menunjukkan arus balik, termasuk membatalkan rencana pengesahan RPerpres Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme dan memprakarsai revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer dengan agenda utama memastikan kesetaraan di muka hukum.

"Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, sebagaimana umumnya anggota masyarakat lain," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas