Hari Ini Terakhir Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Karyawan untuk Subsidi Gaji Rp 600 ribu
Sampai saat ini nomor rekening pekerja yang dikumpulkan pihaknya telah mencapai 14 juta penerima
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hari ini (Senin 31/8/2020), hari terakhir perusahaan atau pemberi kerja menyetorkan nomor rekening karyawan untuk penerima bantuan subsidi gaji pemerintah sebesar Rp.600ribu.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja mendorong pemberi kerja dapat segera menyampaikan data untuk mempercepat proses validasi.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan no rekening sampai hari ini dan mempercepat penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," kata Irvansyah saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).
Baca: Nadiem Makarim: Dinas Pendidikan Masih Mendata Guru dan Siswa Penerima Subsidi Kuota Internet
Ia menerangkan, sampai saat ini nomor rekening pekerja yang dikumpulkan pihaknya telah mencapai 14 juta penerima dari target calon penerima 15,7 juta.
Sementara, nomor rekening yang tervalidasi sebanyak 11,3 juta.
"Posisi saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta dan sudah tervalidasi sebanyak 11,3 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," terang dia.
*Jika Perusahaan Belum juga Menyetor Hari Ini*
Irvansyah menuturkan, bagi perusahaan yang belum juga menyetorkan data nomor rekening karyawan sampai hari ini, pihaknya akan melakukan evaluasi apakah akan memperpanjang atau tidak masa penyetoran.
Baca: Belum Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Berikut Jadwal Pencairan Paling Lambat
"BPJamsostek akan laksanakan evaluasi untuk memperpanjang atau tidak," ujar dia.
*Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji*
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Totalnya Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.