Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia dan Jepang Implementasi Transaksi Bilateral via Mata Uang Lokal

Relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung Indonesia dan Jepang

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Indonesia dan Jepang Implementasi Transaksi Bilateral via Mata Uang Lokal
TRIBUNNEWS.COM/SYAHRIZAL
Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan Jepang dan Bank Indonesia (BI) pada hari ini secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, kerangka kerja ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada 5 Desember 2019.

"Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara," ujarnya, Senin (31/8/2020).

Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara BI dan Kementerian Keuangan Jepang.

Baca: Mantan Menteri Pertahanan Jepang Shigeru Ishiba Diprediksi Gantikan Shinzo Abe

Kerangka kerja tersebut meliputi, antara lain upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen.

Selain itu, relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

Berita Rekomendasi

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, kata Onny, BI dan Kementerian Keuangan Jepang telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

"Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen sesuai kerangka kerja yang disepakati oleh kedua pihak," pungkasnya.

Baca: Rupiah Dibuka Menguat ke Rp 14.605 per Dolar AS, Berikut Pergerakan Mata Uang di Asia

Bank-bank di Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai ACCD adalah MUFG Bank Ltd (cabang Jakarta), Bank BTPN, Bank Central Asia, Bank Mandiri, Bank Mizuho Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia.

Adapun bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank Ltd MUFG Bank Ltd, Bank Negara Indonesia (cabang Tokyo), Resona Bank Ltd, dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas