Kejagung Ungkap Kerugian Akibat Kebakaran Capai Rp 1,1 Triliun
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan jumlah tersebut terbagi atas dua jenis kerugian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
![Kejagung Ungkap Kerugian Akibat Kebakaran Capai Rp 1,1 Triliun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gedung-kejagung-menghitam-usai-dilalap-api_20200823_212339.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan kerugian yang dialaminya usai insiden kebakaran di salah satu gedung utamanya pada Sabtu (22/8/2020) lalu. Total diperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 1,1 triliun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan jumlah tersebut terbagi atas dua jenis kerugian. Di antaranya, kerugian kerusakan gedung dan bangunan serta barang-barang lain yang berada di dalam gedung.
"Total diperkirakan Rp1.118.549.352.829. Ini perkiraan sementara karena tim atau penaksir belum bisa masuki area karena masih dipasang Police Line," kata Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Baca: MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Suap Djoko Tjandra Kepada Jaksa Pinangki
Rinciannya, kerugian gedung dan bangunan telah diperkirakan mencapai Rp178,3 miliar. Sementara itu, kerugian untuk barang-barang yang terdapat di dalam bangunan mencapai Rp940,2 miliar.
Hari menuturkan kerugian yang dialami cukup signifikan lantaran korps Adhyaksa baru saja menambah unit fasilitas kerja penunjang baru di gedung yang terbakar tersebut.
"Misalnya komputer, kemarin itu baru dibuat monitoring center, command center, dan lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari mengatakan pihaknya juga masih sempat menyelamatkan beberapa barang di area kebakaran tersebut untuk meminimalisir kerugian. Di antaranya barang-barang digital yang masih layak pakai.
"Mohon sabar nanti rinciannya akan kami sampaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung masih menjadi misteri. Tim gabungan polri pun masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Baca: Kejagung Periksa Direktur PT Yuni International di Kasus Korupsi Impor Tekstil pada Dirjen Bea Cuka
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penyidik telah memeriksa sebanyak 105 saksi dalam kasus tersebut.
"Jadi hari ini kami dapatkan informasi terkait dengan saksi yang dilakukan pemeriksaan ada sekitar 105 saksi yang sudah kita periksa," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Awi mengatakan saksi yang diperiksa paling banyak berasal dari petugas kebersihan. Selain itu, penyidik juga memeriksa pejabat utama atau PNS Kejaksaan Agung RI.
"Antara lain Office Boy 50 orang, cleaning service 20 orang, keamanan dalam 10 orang, PJU atau PNS ada 5 orang, tukang 7 orang, swasta 7 orang dan teknisi 2 orang. Jadi total ada 105 orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ungkapnya.
Di sisi lain, Awi mengatakan penyidik juga masih terus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tersebut. Nantinya, keterangan 105 saksi itu akan dianalisa dengan temuan olah TKP di lapangan.
"Jadi kita kerjanya paralel. Mereka yang akan menentukan bahwa kasus ini terkait dengan bencana atau unsur lain. Di match kan, keterangan saksi, hasil di lapangan dan olah di TKP. Nanti sama sama kita liat," ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan jadwal kesimpulan penyebab kebakaran akan dirilis oleh kepolisian.
"Tidak bisa dipastikan karena yang kerja Puslabfor mabes polri kita sama sama hormati berikan kesempatan tim untuk bekerja," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.