Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Jiwasraya Hingga Tuntas

Komisi III DPR akan terus mengawal kasus gagal bayar di perusahaan pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga tuntas.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Jiwasraya Hingga Tuntas
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR akan terus mengawal kasus gagal bayar di perusahaan pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga tuntas.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Komisi III pastinya mengawal kasus tersebut hingga terang benderang dengan memanggil pihak terkait, termasuk pejabat lama OJK lama yang dulunya bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2013.

"Kita akan panggil, bahkan jika ada kemungkinan Kejaksaan Agung untuk memanggil pun tidak masalah. Saya kawal benar kasus ini,” kata Arteria saat dihubungi, Jakarta, Senin (31/8/2020). 

Baca: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Hari Ini

Arteria memastikan, Komisi III tidak akan gentar dan memasang badan untuk Kejaksaan Agung jika memanggil pihak-pihak terkait dalam mengungkap kasus Jiwasraya.

“Jika itu diperlukan, kami full backup. Jika Kejaksaan Agung menilai perlu, kami berani sepenuhnya, tidak ada masalah," papar Arteria. 

"Apalagi kalau disangkut-pautkan dengan kekuasaan masa lalu. Kami mastikan Kejaksaan Agung tidak pernah disandera,” sambung politikus PDIP itu. 

Baca: Tutup Kerugian Negara, MAKI Sebut Aset Terdakwa Jiwasraya Mesti Disita

Berita Rekomendasi

Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung telah mendakwa keenam tersangka diduga bersama membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah.

Hingga kini, tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahim makin terpuruk.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan total kerugian negara nyaris Rp 18 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas