Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MPR Akan Gelar Pertemuan Dengan Mendagri, KPU, dan Bawaslu Minta PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Diubah

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan lembaga penyelenggara dan pelaksana Pemilu.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in MPR Akan Gelar Pertemuan Dengan Mendagri, KPU, dan Bawaslu Minta PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Diubah
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ahmad Basarah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan lembaga penyelenggara dan pelaksana Pemilu.

Ada pun yang diundang MPR RI yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP.

Menurut Basarah, pertemuan itu akan menyampaikan rekomendasi dari MPR RI kepada lembaga tersebut agar PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana termaksud dalam ketentuan pasal 42 ayat 1 huruf q untuk diubah.

"(PKPU,red) yang berbunyi bahwa naskah visi, misi dan program pasangan calon mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang daerah yang ditarik pasangan calon diubah," kata Basarah dalam diskusi bertajuk 'Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pemilu dan Pilkada' secara virtual, Senin (31/8/2020).

Baca: Soal Parliamentary Threshold, Wakil Ketua Komisi II DPR: Biar Dirembuk Para Dewa

Politikus PDI Perjuangan ini menilai, pentingnya merubah isi PKPU itu agar naskah visi misi dan program pasangan calon yang ditandatangani pasangan calon merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari visi misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah atau sebagai arah lagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah yang merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan rencana pembangunan jangka panjang di segala bidang kehidupan yang dijelaskan pada riset dan inovasi nasional.

Baca: Anggota Komisi III DPR: Seseorang Bisa Mempidanakan Pihak yang Menyebut Kata Anjay

Rekomendasi Untuk Anda

"Inilah rekomendasi yang secara formal kelembagaan. Akan kami sampaikan kepada tiga, empat lembaga penyelenggara dan pelaksana Pemilu atau penanggung jawab pemilu dan Pemilukada," jelasnya.

Basarah juga mengatakan, pihaknya akan mendalami dan mengelaborasi lebih lanjut gagasan yang disampaikan lembaga MPR RI.

"Kita akan semakin berkualitas dan tentu saja demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia karena yanh namanya demokrasi bersifat universal, tapi bangsa Indonesia juga punya demokrasi particular, demokrasi bangsa Indonesia yang menjadi nilai-nilai utama pelaksanaan pembangunan demokrasi di Indonesia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas