Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMKM Masih Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta, Berikut Ini Tata Cara Pendaftarannya

Menkop UKM mengatakan pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in UMKM Masih Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta, Berikut Ini Tata Cara Pendaftarannya
KONTAN / Fransiskus Simbolon
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM Rp 2,4 juta sudah disalurkan oleh pemerintah sejak pekan lalu.

Kendati demikian, penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan secara bertahap.

Lantas, bagaimana dengan pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT tersebut?

Mengenai hal ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki angkat bicara.

Ia menyatakan, pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya.

Seperti diketahui, bantuan untuk UMKM harus didaftarkan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

 Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Kemenkop Minta Pelaku Usaha Segera Daftar, Ini Syaratnya

 Bantuan Pemerintah untuk UMKM Sudah Dicairkan Sejak Siang Kemarin, Simak Cara Dapatnya

 Pandemi Covid-19, Pemerintah Gelontorkan 5 Bantuan untuk Wong Cilik, Subsidi Gaji hingga BLT UMKM

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Kaltim)

Teten mengatakan, pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus dipastikan sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan sama sekali alias unbankable.

Berita Rekomendasi

"Ini dikhususkan untuk pengusaha mikro yang belum sama sekali menerima bantuan dari pihak perbankan atau unbankable."

"Apabila memang sedang tidak menerima bantuan maka bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota," ujarnya mengutip siaran resminya, Senin (31/8/2020).

Setelah pelaku usaha mikro mengajukan dirinya, maka pihak Kadiskop akan mengidentifikasi data-data calon penerima tersebut untuk ditentukan layak atau tidak layaknya menerima bantuan.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas