Kejaksaan Agung: Jabatan Jaksa Pinangki Tidak Ada Kaitan Dengan Tindakan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak berwenang mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
3 kasus Djoko Tjandra
DJoko Tjandra saat ini menyandang status tersangka dalam 3 perkara yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra tersebut dua di antaranya ditangani Bareskrim Polri dan satu ditangani Kejaksaan Agung.
Selain menjerat Djoko Tjandra, sejumlah orang mulai dari pengacara, jaksa, jenderal polisi, hingga pengusaha pun ikut terseret dan menjadi tersangkat.
Berikut 3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra:
1. Kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu
Kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu ditangani Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo digunakan Djoko Tjandra untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan perjalananya selama di Indonesia ketika masih menjadi buronan interpol.
Baca: Penjelasan Mahkamah Agung soal Polemik Fatwa Hukum Djoko Tjandra
Kemudian surat bebas Covid-19 palsu digunakan Djoko Tjandra agar bisa keluar dari Indonesia ke Malaysia.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
2. Kasus penghapusan red notice
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi selaku pemberi suap.