Kemenkeu Beri Syarat Uang Pulsa PNS Hingga Rp 400 Ribu
Syarat pulsa itu ditujukan untuk biaya komunikasi dari PNS dalam melakukan kegiatan-kegiatan dinas kementerian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, ada persyaratan uang pulsa Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga Rp 400 ribu.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, jadi pelaksanaan uang pulsa itu mekanismenya via kementerian dan lembaga masing-masing.
"Kemenkeu mengatur standar biaya umumnya," ujarnya kepada Tribunnews, Selasa (1/9/2020).
Menurut Rahayu, syarat pulsa itu ditujukan untuk biaya komunikasi dari PNS dalam melakukan kegiatan-kegiatan dinas kementerian.
Baca: RESMI, Sri Mulyani Berikan Pulsa Gratis untuk PNS: Pejabat Eselon I dan II Rp 400 Ribu Per Bulan
Baca: DPD PKS Solo Ambil Sikap Golput di Pilkada Solo, Mardani: Saya Belum Dapat Konfirmasi
"Ditujukan untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi. Jadi, mereka lah yang berhak mendapatkan, tidak berarti semua ASN dapat," katanya.
Baca: Tanggapi Pro Kontra BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Kemenkeu Jelaskan 2 Pertimbangan Pemerintah
Adapun satuan kerja (satker) sebagai pemilik kegiatan akan mengusulkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing.
"Lalu, KPA akan menentukan berhak tidaknya mendapatkan bantuan biaya komunikasi. Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," pungkas Rahayu.