LPSK Terjunkan Tim untuk Mendata Kerugian Korban dan Serahkan CCTV Penyerangan Polsek Ciracas
Terkait rekaman CCTV, Edwin mengatakan pihaknya akan memberikan rekaman tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menerjunkan tim untuk mendata kerugian korban penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota TNI pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan tim tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo untuk mencari data dan informasi terkait kerugian korban tersebut.
Selain itu ia mengatakan tim LPSK juga akan langsung menemui para korban tersebut.
LPSK menyatakan semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur tersebut berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
Sesuai dengan amanat undang-undang, LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi.
Edwin mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya, para saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan.
Untuk itu, Edwin mengatakan pihaknya secara proaktif melakukan investigasi dan melakukan pendataan terhadap korban.
”Hari ini, kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut," kata Edwin dalam keterangan resmi LPSK pada Selasa (1/9/2020).
Edwin berharap peristiwa penyerangan dan perusakan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.
"Ini sudah masuk kategori perbuatan teror," kata Edwin.
Edwin mengatakan pernyataan yang dilontarkan terkait teror bukan berdasarkan asumsi semata, melainkan setelah melihat sendiri rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan kantor LPSK di bilangan Jalan Raya Bogor.
Baca: Saat Penyerangan Polsek Ciracas, Rabib Ditodong Senjata Mobilnya Dirusak
Ia mengatakan dalam rekaman CCTV LPSK yang menghadap ke perlintasan Jalan Raya Bogor, terlihat puluhan orang mengggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah.
Selain itu ia juga melihat beberapa orang terlihat meminta pengguna jalan untuk berputar sambil memegang benda yang diduga besi atau senjata tajam.
Bahkan, kata Edwin, terlihat seorang penyerang menginjak sebuah mobil yang sedang berhenti.
Terkait rekaman CCTV, Edwin mengatakan pihaknya akan memberikan rekaman tersebut kepada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.
”Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan," kata Edwin.